Haramkah copy paste Dalam Dakwah di sosial media?
Bismillahirrahmanirrahiim
Selamat pagi akhy wa ukhti
Subhanallah semoga hidayah dan rahmat Allah selalui menyertai kalian semua. Dan dibukan Allah segala pintu rezeki dan dipanjang usia yang senantiasa bermanfaat untuk kebaikan.
Seperti apa yang saya janjikan beberapa hari yang lalu tentang tulisan ini. Maka hari ini saya akan menuliskan pendapat dan pandangan saya kepada para pembaca semua tentang status copy paste dalam dakwah apakah di bolehkan atau dilarang.
Awalnya ide tulisan ini adalah ketika saya menyimak dan menyaksikan bahkan pernah terlibat pada perdebatan (yang sekarang saya hindari), ada sebagian orang ketika berdebat menemukan lawan debatnya yang fasih mengeluarkan Dalil. Dia langsung mematikan langkah lawan debatnya dengan ungkapan "Ah, belajar agama dari google aja sok kali", "Ah paling bisanya Cuma copas, copas dari blog blog gak jelas, nahwu aja gak pernah belajar sok mau berdalil"
Saya disini bukan untuk membela yang berpendapat atau bahasa kasarnya PAMER DALIL dalam perdebatan agama di dunia maya, biasanya sering terjadia facebook. Saya hanya berusaha meluruskan bahwasanya pendapat seperti ini menjadi paradigma baru dalam dunia dakwah bahwasanya copy paste itu adalah bukan dalil yang shahih , meski muatan hadits yang melekat itu shahih secara mutawatir pula. Seakan akan copy paste itu adalah suatu keharaman mutlak bagi seorang da'i. Nah biasanya mereka yang kena hujatan copas ini pun akhirnya tak mau kalah dan terus menghujani mereka yang menghujat ini dengan dalil dali yang seakan dipaksakan. Disinilah keburukan debat, manusia menjadi ujub pada dirinya sendiri, enggan dipermalukan di sosial media dan sebiasa mungkin membungkam lawan debatnya dengan berjuta juta dalil yang terkesan dipaksakan bahkan tidak sesuai dengan apa yang menjadi bahan perdebatan. Tidak pelak akhir akhir nya perdebatan ini menjadi ajang salnig caci maki dan umpata umpatan kotor dari mereka yang menamakan diri mereka dengan sebuatan muslimin Ahlus sunnah Waljamaah.
Oke saudara saudara ku jika menemukan perdebatan seperti itu harus kita out dari lapak lapak mereka. Saya akui dulu pun saya begitu namun semakin saya belajar, saya semakin tahu kebobrokan semua itu saya semakin menghindarinya, cukup lah
bagi saya menghadirkan satu buah dalil jika mereka tidak terima, maka saya serahkan semuanya kepada Allah subhana wata'ala, karena hidayah hanya ada ditanganya bukan ditangan saya.
bagi saya menghadirkan satu buah dalil jika mereka tidak terima, maka saya serahkan semuanya kepada Allah subhana wata'ala, karena hidayah hanya ada ditanganya bukan ditangan saya.
Oke sekarang kita masuk ke pembahasan yang saya janjikan kepada ukhti wak akhy semua, yakni tentang HARAM KAH COPY PASTE DALAM DUNIA DAKWAH MELALUI TULISAN DI SOSIAL MEDIA?
Mari coba kita telah pelan pelan satu persatu apa itu yang dinamakan copy paste.
Copy = berarti menyalin
Paste = berarti Tempel
Jadi secara istilah dalam dunia penulisan bahkan dunia komputer copy paste adalah sebuah tindakan menyalin secara utuh semua file yang diperlukan dan menempelkannya kembali file tersebut di media lain dengan tujuan di publikasikan ulang.
Kalau bahasa sederhananya, kita menyalin sebuah tulisan tanpa ada perubahan sedikit pun dan mempublikasikan ulang sebuah tulisan.
Hal yang perlu kita ketahui adalah:
Setiap segala sesuatu yang di copy paste berarti tidak orisinil
Setiap karya orisinil setidaknya mengcopy paste karya sebelumnya.
Dalam mengcopy paste harus mengikuti etika yakni menuliskan sumbernya,
Dari 3 kaidah diatas dapat disimpulkan memang tidak ada satu pun karya yang benar benar orisinil, karena semuanya tidak lepas dari budaya copy paste, bahkan tulisan yang yang katanya orisinil pun tetap ada copy paste didalamnya dalam bentuk kutipan ilmiah para ahli, kata kata pujangga ternama bahkan hadist hadist nabi serta ayat ayat Al Quran.
Nah lalu sekarang ayuk mari kita kaitkan budaya copy paste dalam dakwah, apakah copy paste termasuk sesuatu yang tercela bahkan dipandang buruk ...?
Ayuk mari kita renungkan ...
Menurut arti yang telah kita ketahui bersama copy memiliki arti menyalin secara utuh tanpa ada perubahan pada objek yang akan disalin.
Maka perhatikan ..
Al Qur'an diturunkan Dari Allah, melalui Jibril kepada Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam. Apa yang dicuapkan Allah / Kalamullah di dengar malaikat jibril, dan disampaikan kepada rasulullah tanpa ada pengurangan dan perubahan sedikitpun inilah yang dinamakan WAHYU, lalu Wahyu disampaikan Rasulullah kepada sahabat / umat tanpa ada pengurangan dan perubahan sedikit pun, begitu pula seterusnya, dari sahabat kemudia wahyu yang berupa perkataan, di salin / Copy ke atas kertas dan dibentuk menjadi mushaf (PASTE), dari para sahabat, mushaf di perbanyak (COPY) dan disebarkan (PASTE) hingga sampai ke tangan kita generasi sekarang tanpa ada perubahan sedikit pun.
Lalu kemudian kita bisa melihat dari hadits hadits, yang merupakan perkataan Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam, Hadits adalah perinci masalah masalah ibadah yang dijelaskan secara garis besar saja didalam Al Qur'an. Maka hadits juga berasal dari mulut Rasulullah, didengarkan sahabat, kemudia sahabat mengajarkannyakepada tabi'in tanpa ada pengurangan sedikit pun (Copy), dan para tabi'in menuliskan setiap hadits tersebut dan membentuk sebuah kitab, yang akhirnya ada 9 kitab hadits (Paste). Nah para murid tabi'in yakni tabi'ut tabi'ina menyebarkan kitab kitab hadits ini (copy) dan memperbanyaknya hingga sampai umat zaman ini, dan setiap kata Rasulullah Shalallahu'alaihi Wasallam di kutip dan di ambil dalam berbagai kitab kitab fiqih (Paste) .
Begitu pula dengan kitab kitab fiqih dan seterusnya apa yang ada didalamnya diambil dan di kutip hingga menjadi kitab baru. Maka ini juga copy paste.
Dari sini kita bisa belajar, bahwasanya budaya copy paste sudah diterapkan Allah dan RasulNya. Dengan cara inilah ke otentikan Al Quran terjaga, dengan cara inilah sebuah hadits bisa diketahui sanad nya dan ditetapkan sebuah hadits itu hukumnya Shahih, Shahih mutsabit, Shahih Nafi, Shahih Mursal, Hasan Shahih, Hasah Gharib, Dhaif, dan Maudhu.
Maka apakah lantas copy paste itu haram ...?
Jawabanya tidak wahai saudara saudari ku.
Hanya saja dalam berdakwah menggunakan media tulisan di sosial media harus bahan yang akan di copy paste ini adalah bahan yang bisa dipercaya, berasal dari website profesional, atau dari blog para dai yang telah diketahui kualitas keilmuannya.
Banyak dari mereka yang meremehkan copy paste ini adalah karena tidak mengetahui hakikatnya.
Bacalah dengan menyebut nama Tuhanmu yang maha menciptakan
(Qs Al 'Alaq 1)
Wahai Orang yang berselimut, bangunlah!, Lalu berilah peringatan
(Qs Al Muddatsir 1-2)
Ayat pertama yang merupakan wahyu pertama adalah perintah membaca yang artinya menerima, menyalin wahyu kedalam hati sebagaimanayang diajarkan Malaikat Jibril tanpa ada pengurangan dan penambahan. Lalu ayat yang kedua surah Al Muddtsir ayat 1-2 yang merupakan wahyu kedua yang turun adalah perintah menyebarkan brosur dan memberi peringatan, dalam arti ini adalah Paste. Maka sesungguhnya budaya copy dan paste atau bahsa anak gaulnya adalaha Copas. Sudah dilakukan dan dipraktikan oleh nabi besar kita yakni Rasulullah Muhammad Al Mustafa bin abdullah bin abdul munthalib Shalallahu 'alaihi wasallam
Copy paste bukanlah hal yang tercela, justru karena mereka tidak memiliki ilmu, makanyamereka yang berdakwah di sosial media, mengcopy paste kata kata ulama ulama yang juga mengcopy paste kata perakataan ulama ulama sebelumnya dirinya. Hal ini berlaku ke atas sampai ke Rasululllah, dan inilah yang dinamakan Sanad. Maka beragam dengan dalil harus memiliki sanda sampai kepada Rasulullah.
Maka oleh karena itu copy paste dapat dilakukan dengan syarat menyantumkan dari mana sumber bahan yang akan di copy paste.
Hendaknya mereka yang melakukan budaya copy paste, harus meneliti dahulu dari mana sumber dalil dalil tyang akan dijadikan hujjah. Maka oleh karena itu di butuhkan bimbingan guru dalam hal ini.
Copy Paste Halal kok kawan kawan ... D
